SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Satresnarkoba Polres Sidoarjo berhasil mengungkap 59 kasus kejahatan dengan menangkap 81 orang tersangka. Ronciannya 77 laki-laki dan 4 perempuan. Pengungkapan tersebut selama periode 25 Mei hingga 15 Juli 2025.
Dalam gelar kasus tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang didampingi Wakasatreskrim AKP Laila dan Kasihumas Iptu Novi serta para Kanitsatreskoba Polresta Sidoarjo, Kamis (17/7/2025) di Mako Polresta Sidoarjo.
“Dari 81 tersangka kami amankan, terdapat barang bukti berupa sabu sejumlah 110,58 gram. Dengan ini Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan 5.000 jiwa yang nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp. 1,1 miliar rupiah,” terang Kompol Riki Donaire.
Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, yakni diduga terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; Dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati. (*)