SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Program ini menjadi tradisi tahunan yang kini memasuki tahun keenam, sekaligus bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi mengumumkan pelaksanaan pemutihan ini dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025, yang memberikan pembebasan terhadap sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya, bagi wajib pajak tertentu.
Dalam keterangannya. Senin (14/7/2025). Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tapi juga untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang telah mengalami peralihan hak. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pembebasan ini menyasar beberapa kelompok utama, yakni pemilik kendaraan roda dua yang tergolong masyarakat kurang mampu sesuai data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga pelaku usaha dengan nilai PKB pokok maksimal Rp.500 ribu.
Diprediksi sebanyak 691.913 objek kendaraan akan memanfaatkan pembebasan sanksi administratif dengan potensi penerimaan daerah mencapai Rp.194,6 miliar. Untuk pembebasan pajak progresif, diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.619 objek, dengan nilai pembebasan sebesar Rp.1,19 miliar dan estimasi penerimaan sebesar Rp.2,88 miliar.
Sementara itu, pembebasan tunggakan PKB bagi wajib pajak kategori tidak mampu berdasarkan data P3KE diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 152.523 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan mencapai Rp.8,91 miliar dan estimasi penerimaan Rp.29,53 miliar. Untuk kategori ojek online, diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 16.334 objek kendaraan, dengan nilai pembebasan Rp.2,21 miliar dan potensi penerimaan Rp.3,29 miliar.
Selain pemutihan, Khofifah juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/400/013/2025 yang menetapkan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 dan menyasar kendaraan umum bersubsidi agar tidak mengalami kenaikan pajak. Bahkan kendaraan umum yang belum memenuhi syarat subsidi pun tetap diberikan tarif yang sama sebagai bentuk dukungan terhadap sektor transportasi publik.
Khofifah memastikan proses pembayaran pajak kini lebih mudah dan fleksibel. Masyarakat bisa melakukan pembayaran di banyak titik layanan dan platform digital yang telah disediakan, sehingga tidak harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Ia pun mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selagi masih berlaku. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bersama Samsat terdekat untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai ketentuan dan teknis pelaksanaannya.
“Semua informasi sudah tersedia dan bisa diakses langsung di kantor Samsat masing-masing. Kami berharap pemutihan ini bisa benar-benar meringankan masyarakat dan mendorong mereka untuk lebih tertib administrasi kendaraan ke depannya,” ujar Khofifah menutup keterangannya. (*)