Menurut Muflihul Hadi hal ini sudah diperkuat dalam pasal 15 undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di mana penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik serta memberikan pertanggung jawaban terhadap pelayanan yang di selenggarakan.
Mengenai dengan sanksi, kata Muflihul Hadi sudah di atur secara rigid di dalam pasal 54 undang-undang no.25 tahun 2009 mulai dari teguran tertulis sampai pembebasan dari jabatan, ” tergantung tingkat kecil atau besarnya pelanggaran yang di lakukan, ” tandasnya.
Sebagaiman di beritakan sebelumnya, PLN Lamongan di nilai sangat tertutup untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan layanan konsumen terkait akan di lakukannya pemutusan meteran secara sepihak kepada konsumen atas nama Edi Santoso (37) warga desa Doyomulyo dan keluhan dari salah satu pegawai dinas pemuda dan olahraga terkait tagihan listrik yang sempat membengkak sampai dengan Rp.14 juta, serta keteledoran atau salah catat petugas PLN didalam mengecek meteran listrik milik konsumen. (ard)