LAMONGAN – Ombudsman Jawa timur mengecam keras terhadap PLN Lamongan yang di nilai sangat tertutup dalam memberikan informasi kepada konsumen atau pelanggan yang merasa di rugikan atas tindakan petugas atau pimpinan PLN Lamongan.
Kepala perwakilan pelaksana harian (PLH) Ombudsman Jawa timur Muflihul Hadi mengungkapkan semestinya PLN lamongan dapat memberikan informasi yang memadai kepada warga selaku masyarakat yang menanyakan suatu masalah atau pengaduan.
Pihaknya menjelaskan bahwa hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 18 undang-undang no.25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, di mana di situ di jelaskan bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan tanggapan terhadap suatu pengaduan.
” Mendapatkan advokasi perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan, mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan,” jelasnya.