Akhirnya Gubernur melegalkan Taxi Online

Akhirnya Gubernur melegalkan Taxi Online

Pemerintahan yang baik, lanjutnya, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.

“Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Peresmian ini, tambahnya, merupakan bentuk dialog antara kedua belah pihak. Sehingga, bila sudah dirumuskan tidak ada lagi yang tidak sependapat karena semua sudah dilibatkan. Terkait pengaturan bagi kendaraan online roda dua, akan diatur lebih lanjut.

Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.

“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur,” jelasnya.

Ditambahkannya, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan.

Untuk wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi.

Mengenai tarif kendaraan on line ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000; per km batas atas dan Rp. 3.500; per km batas bawah. (min)