SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7,8 miliar dari 5 perkara yang sudah di eksekusi oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sedangkan 8 perkara mulai masuk penuntutan, sedangkan 6 perkara masuk Penyidikan dan 3 perkara penyidikan.
“Kami tidak hanya melakukan tindakan hukuman kepada pelaku tindak pidana korupsi, namun kami berkewajiban untuk para pelaku untuk mengembalikan uang negara,” ucap Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, Jumat (29/12/2023).
Ricky menjelaskan jumlah tersebut diperoleh setelah pelaku mengambalikan uang negara yanh dikorupsi. “Lima yang sudah kami eksekusi ini sudah dimendapatkan penetapan hukum tetap, bahkan yang masih proses sidang juga sudah mengambalikan uang pengganti,” bebernya.
Saat disinggung, apa dengan pengembalian kerugian negara ini, pelaku korupsi akan mendapatkan keringanan hukuman. “Untuk hukuman tidak, tapi menjadi salah satu hal yang meringankan terdakwa nantinya,” ucap Ricky.





