Menag Yaqut Cholil Qoumas berbicara tentang fungsi masjid dalam Rakernas BKM 2023 di Asrama Haji Pondok Gede
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki jumlah masjid yang sangat besar, dengan beragam tipologinya, mulai dari Masjid Negara (Masjid Istiqlal), Masjid Raya di tingkat provinsi, Masjid Agung di level kabupaten/kota, Masjid Besar di kecamatan, hingga Masjid Jami’ di desa-desa.
Berdasarkan Data Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama, saat ini ada 663.729 masjid/musala di Indonesia.
Menurut banyak kajian, masjid-masjid ini memiliki posisi sentral dalam memberi informasi keagamaan, sekaligus membentuk paham keagamaan masyarakat, dan menyatukan umat (jaami’). Masjid berfungsi sosial, edukatif dan bahkan ekonomis, di samping tentu saja fungsi dasarnya sebagai rumah ibadah, tempat muslimin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa.
Sebagian masjid telah terkelola dengan baik dan memiliki banyak keunggulan, sementara sebagian lainnya masih belum terkelola secara profesional. Ada sebagian masjid yang belum cukup berdaya. Kondisi fisiknya perlu bantuan renovasi dan pembangunan. Kondisi imam, muadzin, khatib, penceramah, hingga marbotnya juga masih perlu bantuan pemikiran semua pihak.
Bahkan, di beberapa daerah diketahui masjid menjadi lokus kontestasi yang mencerai-beraikan, bahkan ruang politisasi. Padahal, masjid pada dirinya bermakna jaami’, melingkupi atau menyatukan.
Akan hal ini, Presiden Joko Widodo saat membuka Rakernas Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) pada 8 November 2023 di Istana Kepresidenan, menyampaikan dua pesan. Pertama, Presiden berpesan agar masjid bukan hanya digunakan untuk kegiatan keagamaan saja. Lebih dari itu, masjid bisa menjadi pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hal ini pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW saat mendirikan Masjid Quba di Madinah. Masjid Quba ikut mendorong kemajuan peradaban kota Madinah masa itu, karena juga menjadi tempat berunding membahas kemaslahatan umat.
Pesan kedua Presiden, pengurus BKM harus dapat menjaga masjid agar tidak digunakan sebagai tempat berpolitik praktis, tapi high politics. Ini juga yang dulu dicontohkan Rasulullah. Masjid pada masa itu menjadi tempat membicarakan politik untuk persatuan umat, politik yang mempersatukan perbedaan beragam kabilah, bukan politik kepentingan.