Dasar Hukum Penyidik Melakukan Penahanan, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polresta Palu

Dasar Hukum Penyidik Melakukan Penahanan, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polresta Palu

PALU (Wartatransparansi.com) – Kasat Reskrim Polresta Palu, Ferdinand Esau Numbery mengungkapkan penjelasan terkait tentang penahanan dalam tingkat penyidikan merupakan tahapan awal penahanan yang dilakukan oleh instansi penegak hukum seperti penyidik di Kepolisian sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“ Pasal 21 ayat 1 KUHAP yakni, ‘ Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.” jelas Ferdinand Esau Numbery, saat menyebutkan bunyi redaksi Pasal 21 KUHAP. Senin, (25/9/2023)

Ferdinand menambahkan untuk peraturan mengenai jangka waktu penahanan yang dilakukan oleh penyidik terdapat pada pasal Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP. “ Yaitu, Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHAP, hanya berlaku paling lama dua puluh hari. “ kata Ferdinand.

Ia menjelaskan, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.

Menurut Ferdinand, ketentuan terkait jangka waktu masa penahanan yang diberikan Hakim Pengadilan Negeri maksimal selama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan selama paling lama 30 hari sebagaimana yang diatur dalam Pasal 29 KUHAP ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf a, serta ayat 3 huruf a.

Yaitu: Ayat 1 “ Dikecualikan dari jangka waktu penahananan sebagaimana tersebut pada pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :

Huruf b. “ Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan tahun (9 Tahun) atau lebih.

Ayat 2 “ Perpanjangan tersebut dalam pasal 1, diberikan untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh hari.