Dasar Hukum Penyidik Melakukan Penahanan, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polresta Palu

Dasar Hukum Penyidik Melakukan Penahanan, Berikut Penjelasan Kasatreskrim Polresta Palu

Ayat 3 “ Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat :

Huruf a. “ Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri

Sementara untuk kasus tersangka Roni Soemolang kata Ferdinand, saat ini sudah tahapan penahanan Pengadilan yang pertama setelah di lakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 juli 2023 sampai dengan tgl 5 Agustus 2023.

“ dan berkas perkaranya sudah tahap 1 ke JPU dan pihak JPU masih memberikan pentunjuk p18-19 maka penyidik mengajukan perpanjangan penahanan Kejaksaan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 14 September 2023, “ jelas Ferdinand

Selanjutnya kata Ferdinand, karena pihak kejaksaan juga belum mengeluarkan surat P21 (kelengkapan) formil dan materil berkas perkara penyidik sehingga di lakukan lagi perpanjangan penahanan Pengadilan selama 30 hari.

“ Terhitung mulai tanggal 15 September 2023 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2023, dan penahanan Pengadilan Juga bisa di perpanjang lagi selama 30 hari apabila tanggal 14 Oktober 2023 pihak JPU belum juga menerbitkan surat P21 kepada penyidik. “ ungkap Ferdinand

Kesimpulannya kata Ferdinand, saat ini tersangka Roni Soemolang sedang menjalani hukuman Penahanan Pengadilan Yang pertama dan penahanan tersebut sah secara hukum karena diatur dalam KUHAP pasal 24 ayat 1 dan 2 serta Pasal 29 ayat 1 huruf (b) dan ayat 2 huruf (a), serta ayat 3 huruf (a) KUHAP. (*)