PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bangil.
Didampingi oleh Kepala Rutan (Karutan) Bangil, Akhmad Sobirin Soleh, secara simbolis, pengurangan masa hukuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tersebut diserahterimakan kepada perwakilan WBP di Aula Serbaguna Rutan Kelas II B Bangil pada hari ini, Kamis (17/8/2023).
Sesaat setelah menerima SK Remisi, mereka mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Bupati Irsyad dan Kepala Rutan (Karutan) Bangil. Sekaligus melakukan sujud syukur sebagai wujud rasa atas kado spesial yang diterimanya, tepat pada peringatan HUT RI tahun ini.
Total ada 264 WBP yang mendapatkan remisi dengan pemotongan masa tahanan beragam. Masing-masing diberikan untuk Remisi Umum I sebanyak 257 orang dan Remisi Umum II sebanyak 7 orang. Dari jumlah tersebut terdiri dari Remisi Normal sebanyak 228 orang dan Remisi PP 99 sebanyak 36 orang.