Dalam sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf menitipkan beberapa pesan pentingnya kepada seluruh WBP penerima remisi. Yakni menjadikannya momentum sebagai motivasi tersendiri untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Seperti yang disampaikannya pada saat membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laily berikut ini.
“Selamat atas remisi yang diterima oleh WBP. Tunjukkan sikap dan perilaku lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa mendatang. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulailah berkontribusi aktif dalam pembangunan,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Karutan Bangil menyatakan bahwa warga binaan penerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2023 adalah para WBP yang menjalani hukuman dari semua kasus. Mulai dari kriminal hingga kasus korupsi. Khusus bagi mereka yang diusulkan untuk menerima remisi umum, sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan.
Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani hukuman pidana minimal selama 6 bulan serta tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Berikut, turut aktif mengikuti program pembinaan (kepribadian dan kemandirian) di Rutan Kelas II B Bangil. (8)