Polda Sulteng tahan 10 tersangka terlibat kejahatan seksual Anak dibawah umur di Kab. Parimo

Polda Sulteng tahan 10 tersangka terlibat kejahatan seksual Anak dibawah umur di Kab. Parimo

PALU (Wartatransparansi.com) –Penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terus bergulir, setelah penyidikan diambil alih Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng,

10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng. Baru-baru ini 2 pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate Oknum perwira Polisi inisial MKS

“Saat pelaksanaan Konfrensi Pers pada Rabu (31/5/2023) di Polda Sulteng, 5 pelaku telah ditahan dan 2 orang baru saja ditangkap yaitu inisial FN (22) dan K alias DD (40)” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Senin (6/6/2023)

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” kata Djoko Wienartono

Djoko juga menyebut, keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.

“Sementara untuk Oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu (4/6/2023),” tegas Djoko.

Senada dengan Kabidhumas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH yang memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus ini dengan menarik kasus kejahatan seksual ini dari Polres Parigi Moutong saat ini ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng,

“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng

banner 728x90