Peran Aktif Masyarakat Dapat Membantu Polisi Mencegah Tindakan Kriminalitas

Peran Aktif Masyarakat Dapat Membantu Polisi Mencegah Tindakan Kriminalitas

PALU (Wartatransparansi.com) – Ferdinand Esau Numbery lahir di Marauke pada 20 Februari 1987. Pria bertubuh tegap ini, seorang perwira di lingkungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu, berpangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP. Pangkat AKP adalah perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.

AKP Ferdinand Esau Numbery resmi menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), berdasarkan Skep Kapolri Nomor : KEP/466 // IV // 2022 Tanggal 13 April 2022 dan Skep Kapolda Sulteng Nomor : Skep/141/lV/2022, tanggal 25 April 2022 tentang Pelantikan Kabag Log serta Pengukuhan Pejabat Utama Polresta Palu.

Awal bertugas sebagai Kasat Reskrim, Ferdinand sudah mulai memperlihatkan kegigihannya untuk melaksanakan marwah institusi Polri yang Presisi, sesuai visi besar Kapolri, yakni fokus pada upaya untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat polisi, khususnya satuan reserse kriminal di tingkat Polresta Palu.

Namun jabatan sebagai Kasat Reskrim di Polresta Palu, bukan baru pertama kali dijabatnya, di Polres Morowali utara, Ferdinand juga menjabat di posisi yang sama sebagai Kasat Reskrim.
Sebelumnya, AKP Ferdinand pernah menduduki jabatan sebagai Kanit Reskrim di Polres Tanabumbu dan dipromosikan sebagai Kapolsek Batulicin serta dipercayakan menjabat sebagai Danki Brimob di Polda Kalsel.

Kemudian Setelah itu, Ferdinand dipindahkan ke Polda Sulawesi Tengah dan ditempatkan di posisi Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Bahkan AKP Ferdinand, pernah ditugaskan ke Papua untuk melaksanakan tugas khusus dari tahun 2020 sampai 2021, dan kemudian ditarik lagi ke Palu dengan jabatan Kasat Reskrim.

Semenjak menjabat Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand dihadapkan dengan berbagai kasus, yang penyelesaiannya tidak semudah membalikan telapak tangan.Namun, berkat arahan Kapolresta Palu dan solidnya tim Satreskrim yang di komandoinya, alhasil kasus itu bisa dituntaskan.

Dari data Satreskrim palu, sebanyak 1.328 kasus yang diselesaikan, dengan rincian, kasus pencurian motor atau curanmor yang diungkap sebanyak, 56 tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas yang diungkap, 33 kasus. Sementara laporan pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA, yang diselesaikan sebanyak, 227 kasus.

Kemudian kasus yang diselesaikan melalui jalur mekanisme Restorative Justice atau Keadilan restorativ berjumlah, 181 kasus.

Dari banyaknya data kasus yang telah ditangani satreskrim polresta palu, Kemeterian Hukum dan Ham (Kemenkumham ), memberikan penghargaan terkait penyelesaian perkara secara restorative justice.

Penyelesaian kasus melalui konsep pendekatan restorative justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri