Hadiri Panggilan Penyidik, Ali Basuki Minta Dimediasi Pihak Polres Pasuruan

Hadiri Panggilan Penyidik, Ali Basuki Minta Dimediasi Pihak Polres Pasuruan
Foto: Ali Basuki Pemilik Albas Colection yang dilaporkan ke Polres Pasuruan

PASURUAN (WartaTranparansi.com) – Setelah sebelumnya dilaporkan dengan dalih penipuan pasal 378 dan UU No.8 tahun 1999 yakni tentang Perlindungan Konsumen, oleh Henry Sulfianto

Akhirnya Ali Basuki pemilik Albas Colection yang beralamatkan di jalan Bangil-Pandaan masuk wilayah Desa Sidowayah, Kecamatan Beji memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan pada Sabtu (19/5/23).

Penyidikan yang dilakukan oleh Brigadir Satrio selama kurang lebih dua jam tersebut, Ali Basuki setidaknya mengakui telah menerima uang transfer dari pelapor sejumlah Rp.44,5juta permas pembelian sarung siap jual dengan kualitas sesuai contoh awal yang diberikannya sebelumnya.

“Terlapor (Ali Basuki)mengaku telah menerima uang dari  saudara Henry Sulfianto sejumlah Rp.44,5juta dan terlapor meminta agar permasalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan, serta terlapor sanggup untuk mengembalikan semua keuangan pelapor,” ucap Kanit Tipidek Iptu Wachid melalui Brigadir Satrio selaku penyidik.

Dii tambahkan, namun hal ini kembali pada pihak terlapor. Apakah berkenan diselesaikan secara kekeluargaan. Jika pelapor berkenanan, maka akan kami mediasikan untuk bertemu atau restorasi justice, guna menyelesaikannya perkara ini,”pungkasnya.

Ditempat terpisah Henry Sulfianto saat di konfirmasi hal tersebut, mengatakan,” untuk sementara biarkan pihak penyidik melakukan pulbaket dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yakni saksi-saksi yang ada,”ujarnya.