BANYUWANGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) melalui panitia khusus (pansus). Karena, untuk mewujudkan Banyuwangi sebagai KLA, dibutuhkan regulasi daerah yang secara specifik yang mengatur tentang penyelenggaraan KLA.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) DPRD Banyuwangi, Neni Viantin Dyah Martiva. S.Pd. “Yang jelas sampai saat ini, upaya untuk mewujudkan Banyuwangi sebagai kabupaten layak anak belum fokus, karena belum ada Perda yang engatur secara specifik, “ tandas Neni kepada wartawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/05/2018) di gedung DPRD Banyuwangi
Menurut Neni, program menuju kabupaten layak anak tersebut, sebenarnya sudah tertuang dalam dokumen RPJPD Kabupaten Banyuwangi tahun 2005-2015 dan RPJMD tahun 2015-2020. Program menuju kabupaten layak anak, Di Banyuwangi sudah mengacu pada 5 hak anak sesuai dengan konferensi hak anak PBB.
“Lima hak anak berdasarkan konferensi hak anak PBB antara lain, hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar, hak pendidikan dan kegiatan budaya, dan hak perlindungan khusus, “ ujar Neni.
Dalam penjelasnya secara rinci, Neni menyatakan hak sipil dan kebebasan, yaitu program penerbitan akta kelahiran dan adanya program penerbitan kartu identitas anak. Hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yakni program dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) yang mendorong pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga, yang diberikan melalui sosialisasi cara pengasuhan yang benar oleh lembaga keagamaan dan ormas.