Selain itu, adanya forum anak Banyuwangi, yang salah satunya penyuluhan pencegahan pekerja anak di perusahaan, bimbingan Panti Asuhan. Hak kesehatan dasar dengan adanya posyandu balita, adanya pojok laktasi yang ada dilingkungan kantor Pemkab Banyuwangi, dan adanya motivator gizi dan pemberian makanan tambahan. “Juga adanya kawasan terbatas merokok, progran harapan keluarga peduli anak sejak dini dan program anak tumbuh optimal, kualitas dan cerdas,” ungkapnya.
Hak pendidikan dan kegiatan dibuktikan dengan adanya program Garda Ampuh (Gerakan daerah Angkat Anak Bersekolah), program Bea Siswa Banyuwangi Cerdas, Siswa Asuh Sebaya yang memfasilitasi anak kurang mampu di dunia pendidikan serta Pendidikan anak berkebutuhan khusus. Hak Budaya dilakukan melalui Banyuwangi Festival dimana anak-anak ikut terlibat, seperti halnya festival permainan anak tradisional.
Hak Perlindungan Khusus di Banyuwangi telah terbentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan diperkuat dengan dibentuknya Banyuwangi Children Center yang berupaya memberikan perlindungan kepada anak dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan keluarga tanpa kekerasan. “Beberapa hal ini merupakan argumen yang melatarbelakangi kami untuk mengusulkan dan membahas Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,’papar Neni..
Regulasi daerah tentang Penyelenggaran kabupaten layak anak ini, diharapkan menjadi payung hukum dan memberikan kepastian hukum untuk mewujudkan cita-cita kabupaten layak anak dengan maksimal. (ari/adv)