banner 728x90

Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

Kejati Jatim Naikan Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank BNI Senilai Rp 66,6 M

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan menilai jika ada dugaan kerugian negara yang diperoleh mencapai Rp 66,6 miliar.

Pidsus Kejati Jatim menaikkan status kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Dalam perkara ini kami.menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023).