Masuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

Masuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

PALU (WartaTransparansi.com) – Memang terbilang nekat aksi SW (26), pria berkulit sawo matang yang juga seorang residivis kambuhan, dengan sebilah kayu papan di pukulnya seorang wanita inisial TI (51), di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Senin (8/5/2023).

Usut punya usut, aksi penganiayaan yang dia lakukan terhadap TI yang merupakan pemilik rumah, disebabkan kedepatan masuk tanpa izin.

Akibat dari kejadian itu, korban TI, kini melaporkan tersangka SW ke Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan, dengan aduan Lp B/096/V/2023/sek palsel/Resta palu/polda sulteng. Tentang penganiayaan.

Kapolsek Palu Selatan AKP Velly dalam keterangan tertulis menerangkan, pada Senin 8 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan terkait kasus penganiayaan. “ TKP atau tempat kejadian perkara terjadi di jala Anoa II. “ ungkap AKP Velly.

Selanjutnya kata Velly, tim menindak lanjuti laporan itu dan hasilnya, di peroleh informasi dari korban dan para saksi mata di TKP bahwa pelakunya adalah lelaki SW.

“ Pelakunya adalah SW, ini berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP yang mengenali pelaku. Kemudian tim opsnal bersama piket unit polsek palu selatan, saya pimpin langsung mendatangi tempat pelaku di jalan Lalove dan langsung mengamankan pelaku ke mako polsek palu selatan. “ jelas AKP velly.