Masuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

Masuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

Velly menambahkan, dalam keterangan BAP atau berita Acara Pemeriksaan, korban, TI menjelaskan kronologis penganiayaan dirinya sekitar puku 01.00 Wita.

“ Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar bunyi suara atapnya, kemudian pelapor berjalan ke arah dapur, setibanya didapur pelapor tiba-tiba melihat ada orang yang tidak dikenal di dalam rumahnya dan orang tersebut langsung memukul pelapor menggunakan sebuah kayu papan sebanyak dua kali dibagian kapala.

Dan akhirnya pelapor berteriak-teriak, sambil minta tolong sehingga membuat orang tersebut panik dan kabur melalui lubang disudut rumah pelapor. “ jelas AKP Velly.

Akibat kejadian itu kata AKP Velly, korban mengaiam luka robek pada bagian kepala.

“ Korban merasa keberatan dan menuntut pelakunya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia, “ tutup Kapolsek Palu Selatan AKP Velly. (Rahmat Nur)