Jumat, 1 Desember 2023
27 C
Surabaya
More
    SultengMasuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

    Masuk Rumah Tanpa Ijin Dihajar

    PALU (WartaTransparansi.com) – Memang terbilang nekat aksi SW (26), pria berkulit sawo matang yang juga seorang residivis kambuhan, dengan sebilah kayu papan di pukulnya seorang wanita inisial TI (51), di Jalan Anoa II Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu. Senin (8/5/2023).

    Usut punya usut, aksi penganiayaan yang dia lakukan terhadap TI yang merupakan pemilik rumah, disebabkan kedepatan masuk tanpa izin.

    Akibat dari kejadian itu, korban TI, kini melaporkan tersangka SW ke Polisi Sektor (Polsek) Palu Selatan, dengan aduan Lp B/096/V/2023/sek palsel/Resta palu/polda sulteng. Tentang penganiayaan.

    Kapolsek Palu Selatan AKP Velly dalam keterangan tertulis menerangkan, pada Senin 8 Mei 2023, Tim Opsnal Polsek Palu Selatan menerima laporan terkait kasus penganiayaan. “ TKP atau tempat kejadian perkara terjadi di jala Anoa II. “ ungkap AKP Velly.

    Baca juga :  Polda Sulteng Siapkan 1783 Personel Hadapi Kampanye Pemilu 2024

    Selanjutnya kata Velly, tim menindak lanjuti laporan itu dan hasilnya, di peroleh informasi dari korban dan para saksi mata di TKP bahwa pelakunya adalah lelaki SW.

    “ Pelakunya adalah SW, ini berdasarkan keterangan korban dan saksi di TKP yang mengenali pelaku. Kemudian tim opsnal bersama piket unit polsek palu selatan, saya pimpin langsung mendatangi tempat pelaku di jalan Lalove dan langsung mengamankan pelaku ke mako polsek palu selatan. “ jelas AKP velly.

    Velly menambahkan, dalam keterangan BAP atau berita Acara Pemeriksaan, korban, TI menjelaskan kronologis penganiayaan dirinya sekitar puku 01.00 Wita.

    “ Saat itu korban terbangun dari tidurnya karena mendengar bunyi suara atapnya, kemudian pelapor berjalan ke arah dapur, setibanya didapur pelapor tiba-tiba melihat ada orang yang tidak dikenal di dalam rumahnya dan orang tersebut langsung memukul pelapor menggunakan sebuah kayu papan sebanyak dua kali dibagian kapala.

    Baca juga :  Pasca Bentrok di Kota Bitung 7 Tersangka Ditahan, Kondisi Berangsur Aman

    Dan akhirnya pelapor berteriak-teriak, sambil minta tolong sehingga membuat orang tersebut panik dan kabur melalui lubang disudut rumah pelapor. “ jelas AKP Velly.

    Akibat kejadian itu kata AKP Velly, korban mengaiam luka robek pada bagian kepala.

    “ Korban merasa keberatan dan menuntut pelakunya untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia, “ tutup Kapolsek Palu Selatan AKP Velly. (Rahmat Nur)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan