JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara (BUMN), diminta untuk disiplin dalam mengimplementasikan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN).
Begitu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 20223, Rabu (15/3/2023), di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta.
“Kuncinya adalah kedisiplinan implementasi (P3DN), kedisiplinan dalam merealisasikan dari apa yang sudah bolak-balik kita melakukan pertemuan. Ini seingat saya, saya sudah berbicara mengenai produk dalam negeri, penggunaan produk dalam negeri ini yang keempat,” ujarnya.
Jokowi juga kembali mengingatkan agar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diperoleh dari pajak, dividen BUMN, royalti dari tambang, hingga penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak digunakan untuk membeli produk impor.
“Banyak sekali pembelian produk-produk impor kita, padahal sumbernya pembelian itu uang APBN. Inilah yang ingin kita luruskan,” tegasnya.
Ditegaskan, pemerintah sangat serius dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri sebagai kebijakan strategis untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko Marinves, Pak Menteri Perindustrian targetnya 95 persen, 95 persen dari pagu anggaran barang dan jasa itu harus dibelikan produk-produk dalam negeri. Kalau ini bisa kita lakukan, industri dalam negeri, industri UMKM kita semuanya akan hidup dan berkembang,” ujarnya.
Jokowi pun mengapresiasi peningkatan signifikan produk dalam negeri yang masuk ke dalam e-Katalog. Berdasarkan laporan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi jumlah produk dalam negeri di e-Katalog meningkat dari semula 50 ribu hingga sekarang mencapai 3,4 juta produk.
“Saya hanya titip, kalau sudah masuk barang-barang produk-produk dalam negeri kita ke e-Katalog. Jangan dibiarkan hanya masuk saja, tapi dibeli. Kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, provinsi, kota, kabupaten semuanya tengok itu e-Katalog, beli. Percuma kita meng-collect untuk dimasukkan ke e-Katalog hanya ditonton, tidak dibeli, untuk apa?,” ujarnya.