Selama Ramadhan, Pemkab Tetapkan Jam Kerja Baru Bagi PNS-nya

Selama Ramadhan, Pemkab Tetapkan Jam Kerja Baru Bagi PNS-nya
PNS siap melaksanakan jam kerja ramadhan

BANYUWANGI – Dua hari lagi, Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah akan tiba. Selama bulan puasa tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menetapkan jam kerja baru bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS)-nya.

Penetapan jam kerja baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1094/429.013/2018 tentang Jam Kerja Bulan Ramadhan 1439 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang diterbitkan Senin, 14 Mei 2018.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Djadjat Sudradjat, mengatakan SE ini sebagai tindak lanjut SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada Bulan Ramadhan. “Ini semata-mata demi peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi umat muslim,” ujar Djadjat.

Djadjat menjelaskan, pada instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja Hari Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan Hari Jumat masuk pukul 07.30 – 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.00 -12.30 WIB.