Selama Ramadhan, Pemkab Tetapkan Jam Kerja Baru Bagi PNS-nya

Selama Ramadhan, Pemkab Tetapkan Jam Kerja Baru Bagi PNS-nya
PNS siap melaksanakan jam kerja ramadhan

Sementara pada instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin – Kamis jam kerja diawali pukul 08.00 – 14.00 WIB, Hari Jumat pukul 07.30 – 11.30 WIB, dan Hari Sabtu pukul 08.00 – 13.00 WIB. Dengan diberlakukannya jam kerja tersebut, kata Djadjat, total jam kerja bagi instansi yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Artinya jam kerja ini berkurang dibandingkan hari-hari biasa.

“Meski jam kerjanya berkurang, kami mengimbau agar seluruh PNS bisa merampungkan pekerjaan tepat waktu. Jangan sampai ada pekerjaan yang tertunda gara-gara puasa. Justru dengan semangat puasa, kita harus lebih produktif,” tegasnya.

Selain perubahan jam kerja, Pemkab Banyuwangi juga menetapkan penggunaan seragam selama Bulan Ramadhan berupa pakaian muslim putih dan bawahan berwarna gelap bagi seluruh PNS Kabupaten Banyuwangi. Selama satu bulan penuh, kata Djadjat, PNS laki-laki wajib memakai baju muslim putih dilengkapi dengan songkok nasional berwarna hitam. Sedangkan bawahannya mengenakan celana warna hitam atau gelap yang berbahan non jeans.

Sementara untuk pegawai wanita, paparnya, mengenakan baju muslimah putih dipadukan celana atau rok hitam atau gelap. Sementara kerudungnya berwarna putih polos. “Bagi pegawai non muslim bisa menyesuaikan dengan pakaian atasan putih dan bawahan hitam atau gelap juga. Yang jelas semuanya tetap menggunakan atribut Kartu Tanda Pengenal Pegawai,” bebernya. (jam).