MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), senilai Rp. 2.100.000/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita stunting yang tercatat di wilayah Kab. Mojokerto.
Penyerahan BLT DBHCHT yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Jatirejo, Minggu (18/12/2022) petang untuk penanganan stunting yang ada di tiga kecamatan yakni Jatirejo, Trowulan dan Sooko. Sedangkan total penyaluran BLT yang diambil dari dana Cukai (DBHCHT) yang menyebar di 10 kecamatan di Kab. Mojokerto sudah tersalurkan sedikitnya pada 143 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki balita stunting dengan nominal masing-masing 2,1 juta/KPM.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menyalurkan BLT DBHCHT, memberikan edukasi terkait pencegahan dan penanganan stunting kepada penerima bantuan. “Bantuan ini sangat spesial atau khusus, yaitu khusus kepada orang tua yang mempunyai balita yang harus ‘digemukan’. Bantuan yang diberikan senilai Rp. 2.100.000 tolong dihitung dan pastikan pas tidak ada kekurangan dan bantuan ini untuk pemenuhan gizi anak-anak anda,” katanya.
Ikfina juga menjelaskan, yang menjadi indikator perhitungan anak cukup gizi adalah berat badannya. Sehingga, dipastikan kepada orang tua untuk memberikan makanan dengan jumlah yang cukup.
“Untuk mendapatkan gizi yang cukup, pertama yang perlu diperhatikan adalah makanan. Orang tua harus memperhatikan jumlah makanan yang diberikan kepada anak. Beri makanan yang cukup, anak setidaknya harus makan makanan wajib tiga kali sehari dan dua kali makanan selingan (snack),” ujarnya.
Selain itu, Bupati Ikfina menyampaikan anak usia 0-6 tahun adalah masa perkembangan otak. Sehingga, orang tua bisa memperhatikan kebutuhan anak diusia ini.