SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Peringatakan buat perokok dan pemakai vape sembarangan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika melanggar, langsung disanksi denda. Rencananya, mulai minggu depan, Pemkot Surabaya segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang KTR.
Dalam Perda tersebut, tidak hanya perokok tembakau biasa yang diatur. Tetapi, vape atau rokok elektrik termasuk dalam kategori yang diamanatkan Perda Kota Surabaya tentang KTR. Sebabnya, vape juga bersifat sama dengan rokok konvensional. Yaitu, sama halnya asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
“Jadi (rokok dan vape) sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (12/8/2022).
Menyadari bahwa tak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, ia memastikan, bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.
“Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain,” ujarnya.
Sekarang ini, Perda KTR di Kota Surabaya telah berjalan. Eri mengungkapkan, beberapa titik lokasi di Kota Pahlawan telah disepakati sebagai KTR.
“Kawasan Tanpa Rokok sudah jalan. Di beberapa titik sudah disepakati memang tidak boleh ada rokok, kayak di tempatnya mikrolet (angkutan umum) seperti itu,” ungkapnya.