Penerapan KTR di Surabaya, disebutkannya dilakukan secara bertahap. Juga, terkait dengan penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR.
“Kalau melanggar bagaimana? Ada tahapan pelanggarannya. Pertama, peringatan. Kedua baru ada denda-denda yang dijalankan nanti,” tandasnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya menyatakan, bahwa besaran nominal denda KTR di Kota Pahlawan sudah ditetapkan. Meski begitu, pihaknya akan tetap mengedepankan langkah persuasif atau sosialisasi dahulu kepada masyarakat.
“Dendanya sudah ditetapkan. Cuma ini kita memang sosialisasikan dulu. Jangan sampai (pelanggar Perda KTR) kaget, tiba-tiba kena denda gitu,” tuturnya.
Menurut Eri, ketika sosialisasi Perda KTR sudah sesuai diharapkan, mulai Minggu depan sanksi bagi pelanggar perda tersebut diterapkan.
“Nanti mungkin Insya Allah di awal minggu depan atau akhir bulan, kita pastikan denda itu bisa jalan, kalau umpamanya bisa bener disosialisasikan,” tegasnya. (wt)