Inilah Pedoman HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya

Inilah Pedoman HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya

(WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. SE bernomor 003/12520/436.8.6/2022 itu sudah diteken dan disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD), dan para camat se Surabaya.

Dalam SE tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022, dilaksanakan sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia. Sedangkan tema peringatan HUT tahun ini adalah “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat”.

“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.),” demikian bunyi SE tersebut.

Menurutnya, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing. Selain itu, harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).

“Sehubungan   dengan    situasi    pandemi    Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” katanya.