Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Wali Kota juga mengingatkan bahwa seluruh masyarakat yang melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan dalam memperingati peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di wilayah masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk meneruskan SE tersebut kepada Perusahaan Swasta. Selain itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan.
Ia juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Hotel/Restoran/Tempat Hiburan dan Pariwisata. Ia juga memerintahkan Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah. Meminta semua camat agar SE tersebut diteruskan kepada Lurah/LPMK/RW/RT sesuai wilayah kerja masing-masing. (*)