PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh salah satu pejabat teras Pemkab.Pasuruan yakni Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terus menjadi perhatian publik Jawa Timur khususnya di Pasuruan raya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan juga terus memproses perkara tersebut, dimulai dari tingkat penyelidikan hingga meningkat pada proses penyidikan serta pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Pasuruan pada Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan, akhir April lalu.
Dari informasi yang berhasil didapat WartaTransparansi.com di lingkungan Polres Pasuruan. Pihak penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada terlapor,dalam hal ini Hasbullah. Namun hingga waktu yang telah tertera pada surat panggilan pertama tersebut, yang bersangkutan (Hasbullah) tidak hadir, guna diminta keterangannya sebagai saksi terlapor dihadapan penyidik.