“Iya benar, kami telah mengirimkan surat panggilan pertama terhadap terlapor (Hasbullah)pada minggu lalu, tapi tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Selanjutnya segera kita layangkan lagi panggilan kedua, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan, maka akan kami lakukan penjemputan paksa, meskipun statusnya masih sebagai saksi terlapor”tukas Ipda Anton Kanit Pidum Polres Pasuruan saat mendampingi Kasatreskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa siang(17/5/22).
Seperti diberitakan sebelumnya, Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan pada awal tahun 2022 saat baru sehari dilantik Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pasuruan. Di hadapan para kepala sekolah SD dan SMP serta pejabat utama Dispendikbud, ia mengancam akan membunuh wartawan dan LSM jika menggangu kepemimpinannya. Atas tindakanya tersebut, awak media pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) melaporkannya di Polres Pasuruan dengan nomer : LB/Bl23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022. Adapun pasal yang didugakan kepadanya yakni pasal 28 UURI No. 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronika(ITE) dan pasal 157 jo pasal 335 KUHP. (jon)