Sidang Lanjutan MKP  Pengusaha Galian C Berikan Uang Dua Karung

Mantan bupati Mojokerto

Sidang Lanjutan MKP  Pengusaha Galian C Berikan Uang Dua Karung
Foto: Sidang lanjutan Gratifikasi dan TPPU MKP, di Ruang Cakra, PN Tipikor Surabaya

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sidang lanjutan Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) membeberkan keterangan baru dari sejumlah saksi dimana terdakwa pernah meminta uang kepada pemilik pengusaha tambang galian C di Ngoro, Kab. Mojokerto sebanyak dua karung (Glangsing) diduga berisi uang dengan nominal Rp. 5 Miliar.

Purnoto (orang kepercayaan, MKP) saat memberikan kesaksian didepan majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan pada Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa MKP, memaparkan bahwa pada tahun 2015 dirinya pernah diminta oleh MKP untuk mengambil barang di rumah Junaidi.

Barang tersebut diambil Purnoto bersama Muhammad Sayidil Mursalin di rumah Junaidi yang beralamatkan di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. “Bilangnya MKP saya disuruh ambil barang gitu pak,”keterangan Purnoto, pada hakim.

Saat itu Purnoto belum tahu pasti apa isi dalam karung tersebut. Kemudian karung yang diambil dari rumah Junaidi, sebanyak 2 kali diberikan kepada Samsul Arif yang merupakan karyawan MKP di CV Musika.

“Yang pertama pada bulan September 2015, saya dan Pak Sayid menemui pak Junaidi di rumahnya. Disana saya diberi karung (glangsin) berwarna putih. Saya masukan ke mobil saya dan saya antarkan ke pak Arif,”terang Purnoto.

Seminggu kemudian, Purnoto dan Sayid kembali diminta MKP untuk kembali mengambil karung lagi di tempat yang sama yakni di Junaidi. Pada pengambilan yang kedua ini, saksi Purnoto masih belum mengetahui apa isi dalam karung yang biasa digunakan untuk tempat beras tersebut.
“Waktu itu saya tidak tau isi karung tersebut. Tapi belakaangan ini kami mengetahui jika yang didalam karung tersebut berisi uang kertas. Nominalnya sekitar Rp. 5 miliar,” jelasnya.