Secara terpisah, keterangan dari saksi Muhammad Sayidil Mursalin alias Sayid membeberkan kronologisnya pengambilan uang tersebut. Dikatakan saat ada perintah mengambil barang tersebut, Pak. Junaidi sempat menolak permintaan uang dari MKP. Akhirnya Junaidi mengajak Sayid dan Purnoto ke Notaris Ngoro.
“Tak tahu barang itu untuk apa cuman terkait tambang. Saat di Notaris saya diminta menghubungi Pak, Fuad Novida atas nama pemilik tambang “ beber Sayid.
Di Notaris tersebut, Junaidi mengajak Fuad Novida seseorang yang memiliki atas nama izin tambang galian C di wilayah Ngoro Mojokerto. Adapun tujuan ke notaris ini, untuk membuat MOU dengan atas nama izin tambang.
Setelah ke Notaris ini, Sayid dan Purnoto bertolak ke rumah Junaidi untuk mengambil karung warna putih tersebut. Kemudian karung tersebut diserahkan ke karyawan MKP yakni Samsul Arif di CV Musika. “Karungnya berat pak sekitar 50 kg,” jelasnya.
Mantan Karyawan CV Musika Samsul Arif alias Bagus mengakui jika dirinya menerima barang berupa karung warna putih dari Purnoto dan Sayid. Karung berisi uang tersebut diambil oleh ajudan MKP yakni Lutfi. “Iya yang mulia, berisi uang. Beberapa hari kemudian karung yangberisi uang itu diambil Lutfi,” trang Samsul Arif.
Sementara itu, Mustofa Kamal Pasa menjelaskan jika uang tersebut untuk urusan ijin terkait Galian C. Tetapi uang yang diambil ini merupakan uang lahan MKP yang digunakan Junaidi. “Jadi bukan uang izin yang mulia,” tukas MKP.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, Rabu (20-4-2022) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto rencanayan menghadirkan 17 saksi fakta., namun hanya 12 saksi yang bisa hadir kali ini. (gia)