KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Penanganan dugaan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh kejaksaan kota kediri hingga kini masih berlanjut. Bahkan, dugaan kasus yang melibatkan mantan Kadinsos Kota Kediri berinisial TKP dan koordinator pendamping BPNT, SDR itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sabtu (5/3/2022).
Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Herry Rachmad menjgutarakan, dugaan kasus korupsi pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota kediri, hingga kini masih berlanjut.
Saat ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
” Adapun Saksi yang telah diperiksa antara lain supplier, pendamping program, e-warung, Keluarga penerima manfaat (KPM), dan hingga beberapa pejabat dinas sosial kota kediri,” tuturnya.
Menurut hitungan dari penyidik Kejari Kota Kediri, katanya lebih lanjut, total fee atau uang kompensasi kasus BPNT dari pihak supplier, mulai dari periode Agustus 2020 sampai September 2021, mencapai Rp 1,4 Milyar. Hanya saja, dari jumlah total nilai tersebut yang baru berhasil diamanankan sebagai barang bukti sebesar Rp. 460 juta.