” Sudah ada yang kita terima pengembaliannya, dari jumlah itu lebih kurang Rp. 460 Juta, sementara sisanya kita masih upayakan, masih kita kejar proses pengembalianya baik dari tersangka maupun pihak-pihak lainnya yang ikut menikmati,” paparnya.
Melihat langkah proses penyidikan mengalami kemajuan, dirinya optimis berkas perkara dugaan kasus korupsi BPNT tersebut dapat selesai dalam akhir Maret ini.
” Mudah-mudahan di dalam bulan ini, kita bisa selesaikan berkas perkaranya agar bisa dilimpahkan ke pengadilan, tapi itu perkiraan kita, bila di lapangan ada perkembangan baru. Sehingga bisa lebih cepat atau mungkin bisa lambat,”urainya.
Ditanya, pengembalian uang yang saat ini diamankan oleh Penyidik Kejaksaan itu akan dikemanakan? Piihaknya, menjelaskan bahwa uang dari hasil tindakan gratifikasi itu akan dikembalikan kepada negara.
“Ya kita akan kembalikan kepada negara, namun nanti setelah ada putusan dari pengadilan,”harapnya.
Ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Kota Kediri, adapun pasal yang dikenakan pada kedua tersangka yakni pasal 12 huruf E, pasal 12 huruf B, pasal 11 juncto pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (abi)