SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022 ini sebanyak 800 unit. Perbaikan setiap unit dianggarkan dari APBD sebesar Rp35 juta.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat, anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial. Namun, untuk tahun 2022, sudah menjadi tanggung jawab DPRKPP.
“Itu, karena Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya sudah berubah. Sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Irvan, Jumat (4/3/2022).
Ia memastikan, para penerima program Rutilahu tidak sembarangan. Ada sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Khusus untuk criteria, penerima harus penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu. Kecuali untuk korban bencana.
Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.
Kriteria detailnya adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.