Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Jawa Timur menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor masing masing MR (33) dan SD (27), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, hari Senin (12/03/2018).
Aksi penangkapan itu, setelah salah satu pelaku, MR menyepakati uang tebusan Rp. 2 juta lebih kepada korban. kata Wakapolres Sumenep Kompol Sutarno.
“Sebelum lapor polisi, korban mencari sendiri sepeda motornya. Iming-imingnya uang tebusan” terangnya.
Masih kata Sutarno, pada waktu pancingan uang tebusan berhasil, korban mendatangi Polsek Prenduan untuk membuat laporan pencurian pada hari minggu, 18/02/2018.
Kemudian pada hari Kamis 22/02/2018, tim gabungan menangkap tersangka MR di rumahnya, sekitar pukul 10.00 WIB. Tak lama, tim gabungan juga menangkap tersangka SD.