SURABAYA (WartaTransparansi.con) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menyaksikan penyerahan 235 sertifikat milik PT. PLN (Persero) dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Jawa Timur yang dilanjutkan dengan rapat monitoring dan evaluasi (monev) progres sertifikasi aset PT PLN secara hybrid, bertempat di Hotel Santika Premier Surabaya, Selasa (21/12/2022)
“Kami apresiasi Kakanwil dan Kakantah ATR/BPN se-Jatim atas terbitnya 235 sertifikat aset PT PLN. Selanjutnya, perlu diperhatikan kesesuaian target dan anggaran sertifikasi antar Unit Induk Transmisi (UIT) Jawa Bali Madura (JBM), Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Timur dan Bali (JBTB), UIP Jawa Timur,” ujar Direktur Korsup wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama.
KPK, kata Bahtiar, mulai mengawal program sertifikasi aset ini setelah adanya kerja sama/MoU antara PT PLN dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut, sambungnya, makin diperkokoh dengan program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset.
Bahtiar juga mengingatkan bahwa tantangan sertifikasi ke depan akan lebih sulit karena aset yang belum disertifikasi merupakan aset dengan level sengketa yang lebih kompleks menyangkut permasalahan sosial, tumpang tindih dengan instansi lain, ditambah berkas yang kurang lengkap.
“Untuk itu, jaga komunikasi dan soliditas dengan ATR/BPN baik Bapak/Ibu Kakanwil atau Bapak/Ibu Kakantah agar program sertifikasi aset PLN di tahun mendatang dapat terlaksana demi mengamankan aset milik negara,” tegas Bahtiar.