KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kecelakaan yang kerap terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kediri. Demi keselamatan bersama, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan, bersurat ke PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007, perlintasan sebidang yang tak dijaga oleh PT KAI, sepenuhnya merupakan tangguh jawab Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
” Jika potensi kecelakaan tinggi, perlintasan sebidang tersebut dapat ditutup. Namun bila dikehendaki tetap buka, maka Pemerintah Daerah bisa mengusulkan penjagaan ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perkeretapian, Dirjen Keselamatan Perkeretaapian.”terang Hanindhito Himawan Pramana,Bupati Kediri,Kamis (2/9/2021).