Massa “Makar” Tuntut Oknum Anggota DPRD Diusut

Massa “Makar” Tuntut Oknum Anggota DPRD  Diusut
Ratusan massa terdiri LSM dan Masyarakat melakukan aksi unjukrasa di Kejaksaan Negeri Pasuruan

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Ratusan massa dari berbagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang tergabung pada koalisi Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) Kabupaten Pasuruan berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan komplek perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci,Selasa (26/10/2021).

Gabungan aktivis NGO ini mendesak penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memproses hukum para pelaku kongkalikong proyek penunjukan langsung yang berasal pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Unjukrasa ini merupakan akumulasi persoalan dugaan gratifikasi dari rekanan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kasus dugaan korupsi ini telah masuk dalam proses penyelidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam tuntutannya,  Makar menuntut Bupati Pasuruan mencopot pejabat OPD yang terlibat dalam konspirasi pemufakatan jahat penunjukan rekanan rekomendasi anggota DPRD dan berpotensi terjadinya KKN.

Aktivis gabungan NGO ini juga memberi support Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan mengusut dan memproses hukum para pelaku tindak kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat.

“Kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan ini telah kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari para pihak yang berkompeten,” tegas Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kab.Pasuruan saat mewakili Kajari.

Massa "Makar" Tuntut Oknum Anggota DPRD Diusut

Selain itu Makar juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk melaksanakan fungsinya dan kewenangan sebagaimana mestinya tanpa harus melakukan penyimpanan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang berakibat terjadinya KKN yang masive dan terstruktur.

Ditempat yang sama, Prima dari LSM Lira menyampaikan.bahwa santer terdengar di luaran bahwa para rekanan penerima rekomendasi dari anggota DPRD Kab.Pasuruan, telah rela  menyetorkan uang puluhan hingga jutaan rupiah pada oknum anggota dewan.