Data Satuan Tugas Coronavirus Disease 2019 (Satgas Covid-19) terbaru, posisi beberapa daerah kabupaten/kota di Jatim turun level. Bahkan sudah ada satu daerah Level 2.
Dengan tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) minimal 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak) dan vaksinasi, kehidupan normal baru sudah butuh diuji cobakan.
Mengapa? Situasi dan kondisi masyarakat sudah pada titik nadir terendah untuk menerima kenyataan pahit pada masa pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, ketika level sudah menurun maka sebaiknya diberikan semangat baru dengan uji coba kehidupan normal baru di semua sektor.
Tentu saja berlaku ketentuan sebagai syarat mutlak, vaksinasi dan Prokes 3M, masing-masing kabupaten/kota melakukan pendekatan dengan humanis, supaya tetap menjaga memutus mata rantai Covid-19, tetapi kehidupan untuk kesejahteraan, ketenteraman, dan kenyamanan terus didukung secara maksimal.
Sebab, pada saat kehidupan sudah mencapai titik nadir terendah, maka inovasi dan kreativitas menyesuaikan masa pandemi harus diberi porsi lebih, guna memompa semangat masyarakat supaya segera bangkit untuk pulih.
Diketahui, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga tanggal 16 Agustus 2021, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 30 tahun 2021.
Wilayah Provinsi Jawa Timur pelaksanaan perpanjangan ditindaklanjuti dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/450/KPTS/013/2021.
Atas perpanjangan PPKM ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pemberlakuan PPKM terbukti efektif menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Jatim.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dinilai dari laju pertumbuhan kasus maupun kapasitas respon penanganan Covid-19 di Jatim. Dimana, berdasarkan data per 9 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota di Jatim yang berada PPKM level 4 yang awalnya 30 turun menjadi 18 daerah.
Pemberlakuan PPKM berlevel di Jatim ini terbukti efektif. Saat ini masih tersisa 18 kabupaten/kota di Jatim yang masuk PPKM Level 4 dari yang sebelumnya 30.