FWK Tolak Perubahan HPN, Dorong Revisi UU Pers dan Perlindungan Wartawan

FWK Tolak Perubahan HPN, Dorong Revisi UU Pers dan Perlindungan Wartawan

JAKARTA, WartaTransparansi.com — Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari harus tetap dipertahankan. Penetapan tanggal tersebut dinilai memiliki dasar sejarah kuat yang berkaitan langsung dengan perjuangan pers dalam menjaga kedaulatan bangsa, bukan semata-mata karena hari lahir organisasi wartawan tertentu.

Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa gugatan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terhadap penetapan HPN merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun demikian, menurutnya, fakta sejarah tidak bisa diabaikan.

Hendry menjelaskan bahwa pada 9 Februari 1946 di Solo, sekitar 120 wartawan dari berbagai daerah menggelar kongres dan menyatakan sikap bersatu untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Momentum tersebut terjadi di tengah situasi genting, ketika Republik Indonesia menghadapi ancaman penjajahan kembali oleh Belanda serta pembahasan status Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Pada saat itu, pers menjadi alat perjuangan yang sangat vital. Media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan Radio Republik Indonesia (RRI) berperan besar menyampaikan kepada dunia bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat. Itulah dasar sejarah penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional,” tegas Hendry di Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut, Hendry menyinggung kondisi pers pascareformasi, khususnya setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, kebebasan berserikat telah melahirkan banyak organisasi wartawan dan perusahaan pers, sehingga PWI tidak lagi menjadi satu-satunya organisasi pers. Karena itu, FWK menilai seluruh elemen pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun di luar itu, harus bersatu menghadapi tantangan bersama.

Tantangan tersebut meliputi tekanan ekonomi, perubahan pola konsumsi informasi, serta pergeseran pasar media ke platform digital. FWK juga meminta Dewan Pers lebih peka terhadap kondisi riil media, termasuk kesejahteraan dan keselamatan wartawan.

Dalam diskusi yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menilai sudah saatnya dilakukan amandemen terhadap UU Pers. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Pasal 8 UU Pers belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.

FWK turut mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret guna menekan laju penutupan perusahaan pers. Jika tidak ditangani serius, FWK khawatir ruang publik akan semakin dikuasai informasi bias dan kepentingan global. Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, organisasi pers, wartawan, dan akademisi. (rls/jt)