Tajuk  

Ketua Golkar Jatim “Menggugat”

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Ketua Golkar Jatim “Menggugat”
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

 

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, M. Sarmuji “menggugat” surat Seketatis Jenderal
(Setjen) DPR dengan nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 DPR tertanggal 26 Juli 2021.

Dimana inti dari surat itu meminta kepada seluruh anggota DPR RI isolasi mandiri (Isoman) di rumah dinas. Sarmuji menyebut sebagai kurang sensitif dan kurang memahami situasi dan kondisi masa pandemi.

Sebagai anggota Komisi Xl DPR M. Sarmuji menyesalkan terbitnya surat edaran Setjen DPR tentang isoman bagi anggota DPR itu. Padahal pada situasi dan kondisi rakyat seperti sekarang ini, maka anggota DPR RI sebagai wakil rakyat semestinya berada di daerah pemilihan (Dapil) untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat.

Perlawanan atau gugatan secara politis dan administratif dengan memberikan pernyataan kritis, merupakan sikap bermartabat dalam beda pendapat dari Sarmuji.

Apalagi, esensi penataan Dapil ialah dalam rangka pembagian kursi secara proporsional atas keterwakilan calon di suatu daerah. Alokasi kursi dalam Dapil menunjukkan derajat representasi calon. Selain itu pengaturan Dapil merupakan cerminan keterwakilan calon terhadap masyarakat yang diwakilinya.

Dengan kata lain esensi pengaturan Dapil ialah keterwakilan dan kesetaraan calon di suatu daerah.

Oleh karena itu, pengaturan Dapil mendasarkan pada kaidah atau norma internasional yang menjadi standar yang diterima secara universal. Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan Dapil juga mengacu pada kaidah universal tersebut.

Dimana menurut Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2013, pasal 3 penetapan Dapil dan alokasi kursi diatur dengan prinsip-prinsip,sebagai berikut:

Pertama, kesetaraan nilai suara. Dalam konteks ini harga satu kursi setara dengan Dapil yang lain, dimana satu orang memiliki hak yang sama untuk memberikan suaranya. Prinsip ini dikenal dengan prinsip one person, one vote, one value.

Kesetaraan pemberian suara ini merupakan indikasi bahwa tidak ada perbedaan antar pemilih di suatu daerah dengan daerah lain.

Sebaliknya pemilih yang mencoblos dua kali diancam dengan sanksi pidana dan dilakukan pemungutan suara ulang di TPS tersebut.

Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Dalam Pemilu 2014 sistem yang diterapkan ialah sistem proporsional terbuka. Pemilih berhak memilih daftar calon di ranah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih mencoblos nama atau foto calon (DPD), dimana calon yang memperoleh suara terbanyak yang akan memeroleh kursi di parlemen.

Ketiga, proporsionalitas. Yang dimaksud dengan proporsionalitas dalam konteks ini ialah kesetaraan kursi antar Dapil, agar terjadi perimbangan alokasi kursi di setiap Dapil.
Satu Dapil dengan Dapil yang lain memiliki harga kursi yang setara atau minimal mendekati.

Keempat, integralitas wilayah. Dalam konteks ini beberapa Kabupaten/Kota, Kecamatan atau Kelurahan yang disusun menjadi satu Dapil yang saling berbatasan, maka harus memperhatikan kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi.

Penataan Dapil tidak boleh menyimpang atau melanggar dari kondisi geografis, karena hal ini akan menyulitkan dalam transportasi dan komunikasi antar penduduk dengan calon anggota legislatif.

Kelima, berada dalam cakupan yang sama (coterminous). Penyusunan Dapil anggota DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu atau beberapa wilayah Kabupaten/Kota harus dalam satu kesatuan Dapil DPR. Demikian juga dengan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk merupakan gabungan Kecamatan atau satu kesatuan dengan Dapil anggota DPRD Provinsi.

Keenam, kohesivitas. Penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya,adat istiadat dan kelompok minoritas. Faktor sejarah dan adat istiadat menjadi penting dalam penataan Dapil, karena masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya lokal.

Ketujuh, kesinambungan. Penyusunan Dapil Pemilu 2019 haruslah memperhatikan penataan Dapil Pemilu 2014, kecuali alokasi kursi di Dapil melebihi 12 kursi atau bertentangan dengan ke enam prinsip tersebut di atas. Dengan memperhatikan Dapil Pemilu 2014, maka Pemilu 2019 menerapkan prinsip kesinambungan.

Diketahui bahwa prinsip-prinsip Dapil ini dikuatkan dalam kinerja wakil rakyat pada tugas dan wewenang.

Sementara itu, Setjen mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang administrasi dan persidangan. Tidak lebih dari itu.

Setjen DPR sebagai unsur pelayanan kepada DPR RI. Setjen DPR memberikan dukungan teknis dan administratif. Setjen DPR memberikan dukungan Teknis, Administratif, dan Keahlian.

Oleh karena itu, surat edaran atau apa bentuknya untuk mengatur Isoman wakil rakyat sangat berlebihan dan menyalahi prinsip berpolitik anggota dewan.

Sebagaimana diketahui, terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang: