Sengketa Merk, Direktur NMP: Mohon Hakim Tolak Gugatan MP

Secara fisik sudah berbeda

Sengketa Merk, Direktur NMP: Mohon Hakim Tolak Gugatan MP
BEDA JAUH: Hary Santoso menunjukkan perbedaan fisik yang nyata dan kasat mata antara harian New Malang Pos dan harian Malang Post Disway. Kabar terbaru harian Malang Post Disway sudah tidak cetak lagi sejak April 2021 lalu. (dok.NMP)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – PT Malang Pos Siber memohon majelis hakim PN Niaga Surabaya untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan PT Malang Pos Cemerlang. Sebab, merk koran New Malang Pos (NMP) sangat jauh berbeda dengan koran Malang Post (MP).

Hal di atas diungkapkan Hary Santoso, Direktur PT Malang Pos Siber penerbit koran New Malang Pos di Surabaya, Jumat siang. ‘’Beda. Sangat jauh berbeda,’’ tandas Hary meyakinkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dugaan pelanggaran hak atas merk Harian New Malang dengan koran Malang Post, dimulai di PN Niaga Surabaya, Selasa kemarin. Sidang sengketa merk kali pertama ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Khusaini SH MH.

Disebutkan Hary, Malang adalah nama kota. Sehingga kata Malang tidak bisa dimonopoli pihak tertentu. Jadi siapapun berhak untuk mendaftarkan merk menggunakan kata Malang. Bahkan dalam satu kelas tertentu beberapa merk juga menggunakan kata Malang.

Selain itu, lanjut dia, kata Pos telah banyak digunakan sebagai merk. Terutama dalam kelas 16 (kelas pendaftaran di Dirjen Hak atas kekayaan dan Intekektual) kata Malang dan Pos banyak digunakan.