Sengketa Merk, Direktur NMP: Mohon Hakim Tolak Gugatan MP

Secara fisik sudah berbeda

Sengketa Merk, Direktur NMP: Mohon Hakim Tolak Gugatan MP
BEDA JAUH: Hary Santoso menunjukkan perbedaan fisik yang nyata dan kasat mata antara harian New Malang Pos dan harian Malang Post Disway. Kabar terbaru harian Malang Post Disway sudah tidak cetak lagi sejak April 2021 lalu. (dok.NMP)

‘’Contohnya Malang Post, Radar Malang. Atau Jagad Pos, Pos Kota, Jawa Pos, Harian Jaya Pos dan masih banyak lagi. Kesimpulannya, kata Malang dan Pos bisa digunakan oleh semua pihak,’’ urai wartawan senior ini.

Menurut Hary, sesuai UU Nomor 20 Tahun 16 tentang Merk dan Indikasi Geografis pasal 22 banyak sekali perbedaan antara New Malang Pos dan Malang Post. Harian New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki daya beda yang signifikan.

‘’Dengan kata lain, merk New Malang Pos Asli Korane Arek Malang memiliki tambahan kata yang dapat menjadi pembeda dengan koran merk Malang Post,’’ rincinya dengan menyebut beberapa indikasi penguat lainnya.

Ditambahkan dia, New Malang Asli Korane Arek Malang dan Malang Post memiliki perbedaan visual cukup mencolok. New Malang Pos warna hurufnya hitam, putih dan oranye. Sedang Malang Post hitam dan putih.

Bentuk tulisan New Malang Pos gabungan dari beberapa bentuk huruf . Kemudian Malang Post menggunakan font atau huruf yang sama. ‘’Masih ada lagi perbedaan lainnya yang cukup signifikan. Karena itu, kita memohon majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan PT Malang pos Cemerlang,’’ pungkasnya. (*)