PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Sungguh ironis dan tak dapat menjadi panutan oleh siapapun. Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri(SDN) Sumberrejo III di Dusun Ketuwon Desa Sumberrejo,Kec. Purwosari yakni YR (35) diadili oleh masyarakat.
Oknum ini mendapat bogem mentah dari sejumlah warga setempat, lantaran kepergok melakukan perbuatan tidak senonoh pada anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16) di dalam kamar mandi SD setempat.
“Pelaku pencabulan ini telah kami amankan ke unit PPA Mapolres Pasuruan untuk tindaklanjut proses hukumnya,” tegasnya AKP Saiffudin Kapolsek Purwosari, Minggu sore (23/4/2021)
Diceritakan olehnya kronologi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku Yazid Ruman (oknum guru).
Awalnya pelaku YR berlatih bola voly bersama korban, Minggu siang(23/5/2021) sekitar pukul 14:00 Wib. Kemudian pelaku dan korban menyudahi latihannya. Korban masuk kedalam ruang kelas dan bermain game di HPnya, tak selang beberapa lama kemudian korban ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku.