banner 728x90
Tajuk  

Barometer Kebangkitan Ekonomi, Surabaya Pilar Wujudkan Perpres 80/2019

Barometer Kebangkitan Ekonomi, Surabaya Pilar Wujudkan Perpres 80/2019
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Kota Surabaya menjadi barometer kebangkitan ekonomi Jawa Timur dan pilar pelaksanaan amanat Perpres 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur.

Dalam Perpres 80 tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur, terdapat 77 proyek strategis dari Program Strategis Nasional, sebagian besar sentranya berada di Surabaya.

Senin (1/3/2021), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menegaskan permasalahan itu saat serah terima jabatan (Sertijab) Walikota dan Wakil Walikota Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (1/3) pagi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-368 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur dilaksanakan Sertijab dari Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Surabaya Ir. Hendro Gunawan MA kepada Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi, S.T.,M.T. dan Wakil Wali Kota Surabaya Ir. Armudji.

Sertijab Walikota dan Wakil Walikota Surabaya merupakan agenda pertama Sertijab yang dihadiri Gubernur Jatim dari 17 agenda Sertijab Walikota / Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Diketahui, Wali Kota Surabaya terpilih Eri Cahyadi, S.T.,M.T. dan Wakil Wali Kota Surabaya Ir. Armudji,
mengemban amanat saat ini PDRB Kota Surabaya menyumbang 24,11 % terhadap PDRB Jawa Timur. Sehingga membutuhkan kepemimpinan baru guna meningkatkan lebih baik lagi.

Amanat Pasal 1 Perpres 80/2019,
Dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan
ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan atas:

Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto –
Surabaya – Sidoarjo – Lamongan dan wilayah sekitarnya meliputi Tuban, Bojonegoro, dan Jombang yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kawasan Gerbangkartosusila.

Amanat Pasal 2 bahwa ; Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan
Gerbangkartosusila, Kawasan BTS, dan Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) serta pengembangan Kawasan Selingkar Ijen dan Kawasan Madura dan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan dalam Rencana Induk Pembangunan Kawasan yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Induk.