Kekecewaan Pelaku UKM Pasuruan Terhadap PPKM Covid-19

Kekecewaan Pelaku UKM Pasuruan Terhadap PPKM Covid-19
Petugas melaksanakan himbauan di salah satu cafe di wilayah Kab.Pasuruan

PASURUAN (WartaTransparansi.com) –Penerapan pengetatan kegiatan masyarakat di masa pandemi covid-19 disejumlah daerah di Jawa-Bali, setidaknya membuat sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah kembali menjerit dan menjadi buah simalakama bagi para petugas dilapangan.

Pelaku UKM ini juga mengaku sangat kecewa dengan penerapan PPKM Satgas Covid-19 kabupaten Pasuruan.

Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Pasuruan, setelah Bupati Pasuruan kembali mengeluarkan SE (Surat Edaran) perpanjangan masa pengetatan hingga 8 Februari 2021 mendatang, tak sedikit pelaku usaha kerakyatan harus kembali gigit jari, khususnya pada pelaku usaha cafe, pedagang kali lima, persewaan alat pernikahan (terop dan soundsystem) dan seniman.

Sejak penerapan pengetatan kegiatan masyarakatan yang diawali pada 11 Januari hingga 25 Januari serta diperpanjang hingga 8 Februari 202, menjadi pukulan telak bagi semuanya.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemilik usaha cafe yakni Vicky Arianto asal Kecamatan Beji, ia menjadi tidak habis pikir dengan kondisi saat ini.

Bagaimana tidak bingung dan resah, hampir 10 bulan lalu usaha ekonomi kerakyatan bagai mati suri. Kemudian di kuartal akhir 2020, usaha ekonomi kecil dapat sedikit bergeliat namun diawal 2021 kembali harus tiarap lagi. Hal ini lantaran kembali diberlakukannya PKPM atau bisa disebut jam malam.

Pemberlakuan jam malam yang di mulai pukul 21:00 Wib hingga 04:00 Wib ini, kayak operasi PSK (Pekerja Sex Komersial) atau purel saja. Pertanyaanya apakah corona itu keluarnya hanya pada malam hari saja,” ungkap Owner D’djaja n Kolam Pancing Ki Demang ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Suryono Pane tokoh masyarakat Kab.Pasuruan,” pemberlakuan pengetatan dengan meminta pelaku usaha kecil dan mikro tutup setelah jam 21.00 Wib, sangat tidaklah relevan dan akan kembali mematikan usaha ekonomi kerakyatan.