Kekecewaan Pelaku UKM Pasuruan Terhadap PPKM Covid-19

Kekecewaan Pelaku UKM Pasuruan Terhadap PPKM Covid-19
Petugas melaksanakan himbauan di salah satu cafe di wilayah Kab.Pasuruan

Saya pribadi memiliki usaha cafe “Kopi Langit”. Artinya tidak ada masalah tempat usaha pemberdayaan ini ditutup atau disegel, tapi mohon dengan sangat agar tetap memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) tetep diberi kelonggoran,” tandas pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Satpol PP Kab. Pasurua  Bakti Jati Permana, saat diminta tanggapannya mengenai keluh kesah pelaku usaha.

Kami bersama petugas lainya sebenarnya cukup dilematis dengan kondisiinal saat ini. Namun dari segala hal yang terjadi saat ini, pada intinya pemerintah baik pusat maupun daerah bertujuan menyelamatkan rakyatnya dari wabah covid-19,”tegasnya.

Diuraikan olehnya, penerapan PPKM di Kabupaten Pasuruan sebenarnya mengakomodir kearifan lokal. Dimana tidak seketat yang diberlakukan di wilayah Malang raya dan Surabaya raya.

Jika meruntut dari ketetapan pemerintah pusat semua kegiataan kemasyarakatan wajib tutup pukul 19:00 Wib. Namun di Kabupaten Pasuruan, mengambil salah satu kebijakan sesuai dengan kearifan lokal yakni tutup jam 21:00 Wib.

Artinya dalam penerapan itu, Pemkab Pasuruan mengacu pada 2 kebijakan yakni usaha kerakyatan (ekonomi) tetap berjalan dan angka penularan covid-19 juga dapat ditekan seminim mungkin.

Silakan membuka usaha dengan penerapan ketetapan yang ada diantaranya menerapkan prokes untuk menjaga diri pribadi dan orang lain, physical distancing (50% dari kapasitas yang ada),” pungkas mantan Kepala BPBD Kab.Pasuruan ini. (hen)