MADIUN (WartaTransparansi.com) – Sidang perdana gugatan perdata, dua dari tiga vendor (satu vendor sudah tersidangkan, Selasa 12/01), terhadap PT. IMSS, anak perusahaan BUMN PT. INKA, digelar lagi di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Jalan Kartini No. 7, Rabu (13/01).
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Salamah, SH, beragendakan pembacaan materi gugatan yang hanya beberapa lembar oleh majelis hakim.
Pada kesempatan bertemu di satu ruang meja hijau itu, majelis hakim berulang kali menekankan kepada kedua belah pihak yang bersengketa, untuk melakukan mediasi guna mencari titik temu terbaik.
Duduk tenang kedua vendor warga Madiun sebagai penggugat, Sugito dan Widodo, didampingi pengacaranya, Arifin, P, SH. Sedangkan tergugat yang berada berseberangan bangku, Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, duduk diapit dua pengacaranya, Joko, SH dan Wahyu, SH.
Seperti pengakuan pada sidang sebelumnya (dengan vendor penggugat berbeda dalam satu persoalan), Direktur Utama PT. IMSS, Kolik, bersikukuh pihak PT. IMSS sudah memenuhi kewajiban membayar semua vendor, selaku mitra kerjanya.
Penjelasan itu langsung disahut dengan suara keras Sugito, “yang saya tagih itu yang Belum dibayar. Bukan yang sudah dibayar,” cetus Sugito.
Sementara Humas PT. INKA MADIUN, Bambang R, yang dihubungi jurnalis terpisah menjelaskan, pada intinya PT. INKA hanya berkewajiban membayar vendor langsungnya saja.