Tajuk  

Vaksinasi Massal Dijamin “Halal”

Vaksinasi Massal Dijamin “Halal”
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi

Alhamdulillah Menteri Agaman Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah resmi menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Biofarma pada Senin (11/1/2021), menyatakan bahwa vaksinasi massal nasional tahap pertama Kamis (14/1/2021) dijamin halal.

Fatwa MUI tersebut mengikat pada tiga vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Science Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) yaitu CoronaVac, Vaksin Covid-19, dan Vac2Bio.

Pertama, Fatwa Nomor 02 Tahun 2021 ini menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Science Co Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Fatwa MUI ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac dan Bio Farma pada Senin (11/1/2021).

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) boleh digunakan untuk umat Islam, sepanjang terjamin keamananannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Ketiga, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Scicence Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero)
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu,
Menteri Agama (Menag) meminta masyarakat tidak ragu menerima vaksin Covid-19. Pasalnya, dosis dalam vaksin dipastikan tidak dibuat menggunakan bahan baku babi.

Sebagaimana Menag saat menyampaikan keterangan pers yang ditayangkan oleh Sekretariat Presiden, Selasa (12/1/2021), menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI menyatakan, vaksin ini tidak memanfaatkan bahan yang tercemar babi dan turunannya. Juga tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia.

Selain itu, vaksin disebut bersentuhan dengan jenis muthawasitah sehingga diberikan hukum muhtajanis. Akan tetapi, telah dilakukan penyucian secara syar`i.